Progam
Rekapitalisasi
Rekapitalisasi
merupakan progam darurat penyuntikan modal agar bank memenuhi kriteria
terntentu untuk tetap hidup. Kriteria tersebut adalah pemenuhan ketentuan CAR
(Capital Adequency Ratio) atau Kewajiban Penyediaan Dana Modal Minimum (KPDMM),
yang menunjukan rasio modal dengan aktiva tetap menurut resiko (ATMR), Bank
Indonesia menetapkan batas CAR sebesar 4% hingga akhir tahun 2000.
Pelaksanaan Progam Rekapitalisasi
a. Setiap
bank umum dan Bank Pembangunan Daerah dilaksanakan pemeriksaan. Hasilnya 280
bank yang ada hanya 10 bank yang tidak mengikuti progam rekapitalisasi, 3 bank
sudah menambah modalnya dan sisanya 164 bank menjalani pemeriksaan tetapi belum
ditentukan kategorinya.
b. Berdasarkan
hasil pemeriksaan, bank umum dikelompokkan 3 kategori.
Kategori A : Bank umum dengan CAR sama
dengan atau lebih besar dari 4%
Kategori B : bank umum dengan CAR lebih
kecil 4% tetapi lebih besar dari minus 25%
Kategori C : bank umum dengan CAR lebih
kecil dari minus 25%
Bank
dengan kategori A tidak perlu mengikuti program rekapitalisasi tetap diwajibakn
membuat rencana kerja dan menyampaikannya kepada Bank Indonesia. Untuk bank
kategori B dapat menjadi peserta progam rekapitalisasi dan kesempatan mengikuti
hanya sekali, diwajibakn juga untuk membuat rencana kerja, pemegang saham,
direksi, dewan komisaris harus ikut feetd
and proper test. Bank kategori C dalam waktu 30 hari sejak pemberitahuan due diligency diwajibkan melakukan
penyetoran secara tunai untuk penambahan modalnya agar dapat mencapai atas
memenuhi persyaratan sekurang-kurangnya seperti bank dengan kategori B.
Perbankan
Pasca Rekapitalisasi
Progam
rekapitalisasi perbaikan CAR dan kualitas aktiva produktif serta aspek
likuiditas. Ketika terjadi sebuah krisis, maka pemerintah akan mengeluarkan obligasi sebagai sumber pendanaan.
Pemerintah menjamin suku bunga serta membayar seluruh nominalnya pada saat
jatuh tempo. Bank-bank peserta rekapitalisasi member pemerintah berupa deviden
minimal 13% atau menghasilkan minimal return
on equitity (ROE) sebesar 13%.
Bantuan
Likuidasi Bank Indonesia
Bantuan
Likudasi Bank Indonesia adalah Pinjaman likuiditas Bank Indonesia kepada
bank-bank karena adanya penarikan dana secara besar-besaran dari nasabah
kreditur yang terkenal dengan nama “rush”. Bila dibandingkan dengan KLBI
(Kredit Likuditas Bank Indonesia) terdapat persamaan dan perbedaan, antara lain
BLBI
|
KLBI
|
·
Inisitaif dari bank
|
·
Inisiatif dari pemerintah
|
·
Merupakan fasilitas NP untuk memenuhi kebutuhan
likuditasnya.
|
·
Merupakan kredit “progam” dipiroritaskan pada
kredit pengusaha kecil dan koperasi serta stabilitas harga.
|
·
Suku bunga “pinalti” diatas suku bunga pasar
(berkisar mencapai 150%) (dari “Jakarta Inter Bank Offered Rate” / Jibor)
|
·
Suku bunga tidak ditentukan karena diberikan
“subsidi”
|
Fasilitas BLBI
a. Mempertahankan
kestabilan Sistem Pembayaran
b. Operasi
Pasar Terbuka (OPT) sejalan dengan program moneter dan bentuk pembelian Surat
Berharga Pasar Uang (SPBU)
c. Penyehatan
(Rescue) bank (Kredit Likuditas Darurat / KLD) dan Kredit Subordinasi (Sub
Ordinated Loan / SOL).
d. Mempertahankan
kestabilan Siste Perbankan dan Sistem Pembayaran sehubungan dengan rush.
e. Mempertahankan
kepercayaan pada perbankan Indonesia.
Badan
Penyelamat Perbankan Nasional (BPPN)
1.
Tujuan
dan Tugas-tugas BPPN
a. Program
penyehatan perbankan (PP no. 17 / 1999) dimana BPPN mendapat kewenangan khusus.
b. Kepres
No. 27 / 1998, BPPN, dapat:
1. Melakukan
pengadministrasian jaminan yang diberikan pemerintah pada bank.
2. Melakukan
pengawasan, pembinaan dan upaya penyehatan termasuk restruksasi bank yang tidak
sehat.
3. Melakukan
tindakan hukum lain untukpenyehatan bank.
c. Lembaga
Penasehat dan Pengawas
d. Kepengurusan
BPPN, ketua bertindak mewakili lembaga diangkat dan diperhatikan oleh presiden
atas usulan Menteri Keuangan.
e. Anggaran
BPPN bersumber dari “Penyelesaian dan pengelolaan restrukturisasi.
Lembaga
Penjamin Simpanan (LPS)
Fungsi:
a. Menjamin
simpanan nasabah bank (Nilai simpanan yang dijamin oleh LPS pernasabah perbank
maksimum sebesar 100juta).
b. Turut
aktif dalam memelihara stabilitas system keuangan dan perbankan.
Simak Info Terbaru Untuk Anda:
0 Comments
komentarmu, aku tunggu! no spam!