2025 Impelentasi Penuh Coretax Untuk Sistem Perpajakan, Ujung-ujungnya ERROR Terus.

 


Coretax, 3 hari berselang masih ERROR

Coretax merupakan sistem baru yang digunakan olej DJP (Direktorat Jenderal Pajak), yang bertujuan untuk mengintegrasikan seluruh layanan perpajakan dalam satu portal, aplikasi tunggal, diharapkan akan membawa kemudahan dan efisiensi bagi wajib pajak.

Sistem Coretax ini ternyata sudah di gagas sejak tahun 2018, dimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018, lalu selang waktu berjalan, penerapan coretax direncanakan pada bulan juli 2024, kemudian di tunda dan resmi berlaku di 1 januari 2025, meski terkesan kurang perencanaan seperti perubahan2 sistem yang sebelumnya, DJP tetap melaksanakan implementasi penuh di Januari 2025.

Hari Kedua Implementasi Sistem Coretax

Setelah ketok palu, tentang aturan turunan penggunaan sistem coretax, hari kedua sistem mengalami trouble tidak dapat diakses, hingga sistem administrasi dalam KPP juga mengalami kendala serupa. Banyak WP yang mengalami kesulitan akses coretax, dan mengeluhkan adanya error, hingga adanya kerancuan data login coretax, yang mana adanya WP yang menemukan email yang digunakan sebagai verifikator, justru berbeda dengan yang selama ini digunakan untuk sistem perpajakan, alhasil WP belum dapat login dan akses Coretax.

Seolah tidak belajar dari pengalaman dan saran2 dari wp, Pemangku kepentingan DJP masih tidak bergeming untuk melakukan implementasi penuh, padahal sistem belum teruji dan trial error juga belum menyeluruh, dan sesuai dugaan, sampai hari ketiga masih juga belum dapat di akses untuk melakukan kewajiban perpajakan dan aktivitas pajak. Padahal, bagi WP yang bergerak dalam distribusi, pembuatan faktur pajak sangat diperlukan untuk menunjang aktivitas bisnisnya.

Pengalaman Penulis Menggunakan Coretax

seperti yang saya uraikan sebelumnya hingga saat ini penulis kesusahan akses sistem coretax. Saat ini hanya terbatas login saja, belum dapat mengakses fitur2 lain dalam coretax, apalagi yang sangat dibutuhkan saat ini untuk pembuatan faktur pajak. Jelas hal ini sangat merugikan, apalagi selama ini DJP terkesan memaksakan, tanpa persiapan matang, dan tidak pernah memberikan keringanan apabila WP mengalami kendala akibat terlambat lapor dsb, padahal kesalahan tidak dari WP, melainkan sistem DJP yang bisa dikatakan BURUK! Harapannya semoga bisa diberikan kelonggaran, atau penundaan implementasi penuh, dan dilakukan trial error dahulu untuk WP Besar, supaya teruji sistemnya dan ditemukan bug2 sistem, sehingga ketika implementasi penuh tidak ada kendala dan WP semangat untuk mendukung sistem yang baru ini.

0 Comments